Menurut saya dari pada terus berpolemik tentang keputusan pembebasan seseorang terpidana kasus korupsi (karena setiap ada pembebasan pasti ada polemik pro dan kontra) lebih baik dibahas dan diusulkan perubahan UU yang berhubungan dengan tindak pidana, kita tidak bisa pungkiri bahwa KPK ini anak baru lahir sementara UU Pemasyarakatan sudah ada sejak jaman dulu, KUHP ada sejak jaman belanda, KUHAP ada tahun 1981, walaupun lahir setelahnya banyak peraturan yang mengatur remisi misalnya sebut PP 28 tahun 2006 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana khusus (Korupsi, terorisme, dll) namun tetap saja pembebasan bersyarat seorang terpidana kasus korupsi selalu menimbulkan polemik, padahal putusan itu mungkin (dan saya yakin) sudah benar sesuai dengan UU yang berlaku, contohnya ya ayin ini dia sudah menjalani 2/3 masa pidana ya wajar kalau yang bersangkutan mengajukan PB kemudia disahkan dan SK nya turun lalu ayin keluar, apakah ini melanggar Hukum? apakah salah? jawabanya tentu tidak karena mereka sudah bekerja sesuai dengan UU yang berlaku, jadi ayo dorong pembuat UU untuk membuat UU yang lebih baik lagi
Banyak sekali isu seputar PB ini memberatkan pihak Pemasyarakatan, padahal faktanya mereka telah bekerja sesuai prosedure yang berlaku, dan padahal lagi mereka bekerja sesuai dfengan UU yang berlaku, malah banyak muncul pernyataan dari tokoh2 KPK yang menyatakan bahwa pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi, walaupun esensinya mungkin benar tapi menurut saya pernyataan seperti ini tidak pantas keluar dari seorang pimpinan KPK, karena pada saya yakin mereka juga mengerti HUKUM, saya juga yakin mereka mengerti dasar apa yang dipakai untuk memberikan remisi, kenapa dulu pada saat pembentukan KPK tidak diikuti dengan pembenahan aturan sesuai dengan kemauan KPK? malah mengkritik habis pelaksana dibawah yang hanya tinggal melaksanakan UU, tentu saja KPK juga gak mungkin kan menagkap orang dengan tuduhan KORUPSI tapi tanpa bukti cukup? Padahal ramie-rame orang membicarakan tangkap si A, hai KPK tangkap si A dia korupsi, tanpa bukti cukup KPK juga tidak akan bergerak karena ini melanggar hokum, walaupun seluruh media di nsantara memberitakanya sekalipun.. nggak usah jauh2 kasus Jhoni Alen apa ada tindakan nyata dari KPK? Padahal jelas2 dipersidangan dia disebut terlibat, tapi menurut KPK masih kurang bukti? Bias apa? Demikian juga pelaksana UPT Lembaga Pemasyarakatan
Perlu diketahui bersama bahwa Lembaga pemasyarakatan bekerja pada dua sisi yang berbeda dan saling berlawanan, sisi pertama adalah menampung orang-orang bermasalah, para pelanggar hukum, orang-orang yang di cap jelek oleh masyarakat mulai dari pembunuh, perampok, maling teroris dan lain-lain, mereka diharapkan bisa memberikan penerangan pada orang-orang bermasalah ini, memberikan efek jera bagi mereka, namun disisi lain mereka juga tidak boleh meninggalkan sisi HAM dalam bekerja
Seputar isu suap di dalam LP memang bukan isu baru sudah banyak yang terbongkar namun juga banyak yang tidak terbongkar, karena tidak ketahuan atau sengaja di biarkan, namun 1 yang menjadi catatan saya.. suatu ketika saya berkesempatan melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana para terpidana kasus korupsi ini di RUTAN KLAS I Cipinang, ternyata mereka menempati blok sendiri blok TIPIKOR yang mempunyai fasilitas yang sama dengan blok lain, bedanya adalah kapasitas.. di Blok tipikor penghuninya relatif sedikit, jadi kalau ada kamar tipe 5 bisa ditempati hanya 1 napi, sedangkan di Blok Lain tipe 7 bisa ditempati oleh 10 orang, namun sekali lagi ini masalah kapasitas bukan pemberian keistimewaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar