Jumat, 28 Januari 2011

UU Pemasyarakatan

Menurut saya dari pada terus berpolemik tentang keputusan pembebasan seseorang terpidana kasus korupsi (karena setiap ada pembebasan pasti ada polemik pro dan kontra) lebih baik dibahas dan diusulkan perubahan UU yang berhubungan dengan tindak pidana, kita tidak bisa pungkiri bahwa KPK ini anak baru lahir sementara UU Pemasyarakatan sudah ada sejak jaman dulu, KUHP ada sejak jaman belanda, KUHAP ada tahun 1981, walaupun lahir setelahnya banyak peraturan yang mengatur remisi misalnya sebut PP 28 tahun 2006 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana khusus (Korupsi, terorisme, dll) namun tetap saja pembebasan bersyarat seorang terpidana kasus korupsi selalu menimbulkan polemik, padahal putusan itu mungkin (dan saya yakin) sudah benar sesuai dengan UU yang berlaku, contohnya ya ayin ini dia sudah menjalani 2/3 masa pidana ya wajar kalau yang bersangkutan mengajukan PB kemudia disahkan dan SK nya turun lalu ayin keluar, apakah ini melanggar Hukum? apakah salah? jawabanya tentu tidak karena mereka sudah bekerja sesuai dengan UU yang berlaku, jadi ayo dorong pembuat UU untuk membuat UU yang lebih baik lagi

Banyak sekali isu seputar PB ini memberatkan pihak Pemasyarakatan, padahal faktanya mereka telah bekerja sesuai prosedure yang berlaku, dan padahal lagi mereka bekerja sesuai dfengan UU yang berlaku, malah banyak muncul pernyataan dari tokoh2 KPK yang menyatakan bahwa pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi, walaupun esensinya mungkin benar tapi menurut saya pernyataan seperti ini tidak pantas keluar dari seorang pimpinan KPK, karena pada saya yakin mereka juga mengerti HUKUM, saya juga yakin mereka mengerti dasar apa yang dipakai untuk memberikan remisi, kenapa dulu pada saat pembentukan KPK tidak diikuti dengan pembenahan aturan sesuai dengan kemauan KPK? malah mengkritik habis pelaksana dibawah yang hanya tinggal melaksanakan UU, tentu saja KPK juga gak mungkin kan menagkap orang dengan tuduhan KORUPSI tapi tanpa bukti cukup? Padahal ramie-rame orang membicarakan tangkap si A, hai KPK tangkap si A dia korupsi, tanpa bukti cukup KPK juga tidak akan bergerak karena ini melanggar hokum, walaupun seluruh media di nsantara memberitakanya sekalipun.. nggak usah jauh2 kasus Jhoni Alen apa ada tindakan nyata dari KPK? Padahal jelas2 dipersidangan dia disebut terlibat, tapi menurut KPK masih kurang bukti? Bias apa? Demikian juga pelaksana UPT Lembaga Pemasyarakatan

Perlu diketahui bersama bahwa Lembaga pemasyarakatan bekerja pada dua sisi yang berbeda dan saling berlawanan, sisi pertama adalah menampung orang-orang bermasalah, para pelanggar hukum, orang-orang yang di cap jelek oleh masyarakat mulai dari pembunuh, perampok, maling teroris dan lain-lain, mereka diharapkan bisa memberikan penerangan pada orang-orang bermasalah ini, memberikan efek jera bagi mereka, namun disisi lain mereka juga tidak boleh meninggalkan sisi HAM dalam bekerja

Seputar isu suap di dalam LP memang bukan isu baru sudah banyak yang terbongkar namun juga banyak yang tidak terbongkar, karena tidak ketahuan atau sengaja di biarkan, namun 1 yang menjadi catatan saya.. suatu ketika saya berkesempatan melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana para terpidana kasus korupsi ini di RUTAN KLAS I Cipinang, ternyata mereka menempati blok sendiri blok TIPIKOR yang mempunyai fasilitas yang sama dengan blok lain, bedanya adalah kapasitas.. di Blok tipikor penghuninya relatif sedikit, jadi kalau ada kamar tipe 5 bisa ditempati hanya 1 napi, sedangkan di Blok Lain tipe 7 bisa ditempati oleh 10 orang, namun sekali lagi ini masalah kapasitas bukan pemberian keistimewaan

Selasa, 18 Januari 2011

Kisah dibalik HONO COROKO (Huruf Jawa)

Cerita ini mengingatkan saya pada arti pentingnya komunikasi, dan semakin menambah rentetan doa saya pada orang-orang yang telah menemukan telepon, menghabiskan berjam-jam di LAB komputer sehingga terciptalah Internet sekarang ini, juga tak kalah penting rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya buat mereka yang sampai dengan sekarang ini terus berkutat di riset tentang komunikasi, terlepas dari motif bisnis yang ada..

JUDUL diatas adalah sekumpulan cara penyebutan dari huruf jawa, terdiri dari 4 kelompok yang kalau dituliskan terdiri dari 4 baris :
Baris pertama adalah : HONO COROKO , artinya HONO = ADA, COROKOO=UTUSAN
Baris kedua adalah :  DOTO SOWOLO , artinya DOTO = SALING, SOWOLO=BERANTEM
Baris ketiga adalah : PODO JOYONYO : PODO=SAMA : JOYONYO=SAKTINYA

Baris keempat / terakhir adalah MOGO BOTHONGO : MOGO=SEMOGA;, BOTONGO : MENJADI BATHANG(dalam bahawa jawa artinya mayat)

Alkisah jaman dahulu kala disuatu desa terpencil ada seorang pemuda bernama ajisaka, siajisaka ini mempunyai 2 orang pembantu (Abdi) namanya DORO dan SEMBODO, suatu hari Ajisaka berniat untuk mengembara ke pusat kerajaan dengan maksud untuk memperbaiki hidup, layaknya saya dari Gunung kidul mengembara ke Jakarta untuk memperbaiki Nasib, singkat cerita SEMBODO di ajak dan DORO ditinggal dengan pesan untuk menjaga senjata yang ditinggalkan berupa sebuah keris, tidak boleh diberikan kepada siapapun yang memintanya, sebagai abdi yang setia DORO bertekad menjaga amanah ndoronya untuk menjaga keris itu dengan taruhan nyawanya

Singkat kata singkat cerita lagi, Ajisaka sukses menjadi raja di ibukota, kemudian mengutus SEMBODO untuk kembali kekampung halamanya mengambil keris yang dititipkanya pada DORO,  namun ternyata karena ketaatanya dan maksud mengemban amanah yang diberikan kepadanya DORO tidak mau  memberikan keris yang dititipkan aji saka kepadanya, karena masing-masing merasa mengemban tugas dari majikanya dan karena loyalitas yang tinggi maka tidak ada satupun dari 2 abdi Ajisaka ini yang mau mengalah, terjadilah peperrangan, namun karena PODO JOYONYO (sama-sama kuat) adu ilmu dan ketebalan kulit, dua-duanya akhirnya MOGO BOTHONGO (Menjadi mayat atau mati), disinilah pentingnya membangun komunikasi kepada semua pihak, coba saja kalau pada zaman itu sudah ada handphone, tentu si DORO di telpon saja, eh DORO bawa kerisku kesini, atau itu si SEMBODO mau datang ambil keris, tentu tidak seperti itu kejadianya